Kejadian Viral di SMAK Gloria 2 Surabaya

 Kejadian Viral di SMAK Gloria 2 Surabaya

Sebuah insiden yang terjadi di SMA Kristen Gloria 2 (SMAK) Surabaya telah menjadi viral di media sosial, menyusul video yang menunjukkan seorang pria yang marah dan memaksa seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, saat siswa-siswa pulang sekolah.

 Latar Belakang Insiden

Pria yang dikenal dengan inisial IV datang ke sekolah bersama sekelompok orang yang diduga disewa untuk mencari seorang siswa berinisial EN. IV merasa tidak terima karena anaknya, AL, yang bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya, diejek oleh EN saat pertandingan basket di sebuah mal. Ejekan tersebut kemudian berlanjut di media sosial.

Tindakan Memaksa dan Respons Sekolah

Dalam insiden tersebut, IV meminta EN untuk meminta maaf dengan cara yang sangat merendahkan, yaitu bersujud dan menggonggong. Meskipun sejumlah guru dan petugas keamanan berusaha menengahi situasi tersebut, keributan itu menarik perhatian banyak orang di sekitar lokasi.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, pihak sekolah melaporkan insiden tersebut ke jalur hukum pada 28 Oktober 2024. Laporan itu diterima sebagai aduan masyarakat dengan nomor laporan LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

 Tindakan Hukum

Kuasa hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabuke, menyatakan bahwa IV dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, IV juga dilaporkan karena memasuki sekolah tanpa izin dan mengeluarkan suara keras dengan nada mengancam. Ia bahkan mengambil ID Card guru dan menunjuk-nunjuk dengan marah.

Langkah hukum ini diambil untuk menciptakan rasa aman bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Pertemuan dan Upaya Damai

Dua minggu setelah insiden tersebut, pada 8 November 2024, pihak sekolah bertemu dengan kelompok yang mendatangi SMAK Gloria 2, yang dikenal sebagai Nouke CS. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai. Namun, proses hukum terhadap IV tetap dilanjutkan.

Sudiman menegaskan bahwa meskipun mereka telah berdamai dengan Nouke CS, laporan terhadap IV masih akan diproses oleh pihak kepolisian.

Pernyataan Penasihat Hukum

Richard Handiwiyanto, penasihat hukum Nouke CS, menjelaskan bahwa keributan yang terjadi pada 21 Oktober lalu berada di luar kendali kliennya. Ia menyatakan bahwa tindakan IV yang memaksa seorang siswa untuk berlutut dan menggonggong tidak dapat dibenarkan dalam konteks apapun.

Insiden ini menyoroti isu penting mengenai kekerasan verbal dan intimidasi dalam lingkungan pendidikan serta perlunya perlindungan bagi siswa dari tindakan semacam itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ancaman Ganda dari Langit: Kenaikan Harga Avtur Gempur Pariwisata dan Perhotelan Indonesia